1)
Pengertian mencuri
Dalam pengerian umum mencuri berarti
mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak
kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang
yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang
diambil.
Menurut syara’ para ulama memberi ta’rif mencuri sebagai berikut:
Artinya: “ yaitu ( mencuri menurut syara’)
perbuatan orang mukallaf (balligh) sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab,
dari tempat simpanannya dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai
andil pemilik terhadap barang yang diambil.”
Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syara’
sebagai berikut:
a.
Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah
baligh dan berakal.
b.
Barang yang dicuri adalah milik orang lain.
c.
Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau
secara sembunyi-sembunyi
d.
Barang yang dicuri tersimpan di tempat
simpanannya.
e.
Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilik
terhadap barang yang dicuri. Jika pelaku mempunyai andil hak milik seperti anak
mencuri harta ayahnya, atau sebaliknya. Atu istri mengambil hart suaminya, maka
had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
f.
Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.
Jika barang yang dicuri kurang dari satu nisab had mencuri tidak dapat
dijatuhkan.
Walaupun perbuatan mencuri yang
diancam dengan had terbatas pada perbuatan tertentu seperti telah dijelaskan di
atas, tidak berarti bahwa perbuatan mengambil harta orang lain selain mencuri,
diperbolehkan dalam agama.. baik mecuri, maupun perbuatan mengambil harta orang
lain secara tidak sah lainnya seperti mencopet, merampas, korupsi, semuanya
termasuk perbuatan dosa yang diancam dengan adzab di akhirat. Semuanya adalah
kejahatan yang dilarang dalam syara’ dan hukumnya haram, sedangkan hukuman di
dunia bagai pelakunya adalah di ta’zir. Sabda nabi saw :
Artinya: Dari Amr bin Syu’aib , dari ayahnya, dari kakeknya
yaitu abdullah bin Amr dari rasulallah SAW , bahwasanya bellau pernah ditanya
tentang buah yang dicuri ketika masih dipohon, Beliau bersabda : Bila seseorang
mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun, tetapi ia
tidak membawanya pulang, tetapi barang siapa yang membawa pulang, maka ia
dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang dicurinya dan diberi
hukuman sebagai peringatan. Dan barang siapa yang mencuri buah yang telah
berada ditempat penjemuran, sedangkan buah yang
dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus
dipotong. Tetapi barang siapa yang mencurinya kurang dari itu, maka ia
dikenakan denda dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan.
1.
Hikmah
Hukuman bagi pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung
hikmah, antara lain:
a.
Seseorang tidak mudah dengan begitu saja
mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi
moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam
adalah had.
b.
Hak milik seseorang ybenar-benar dilindungi oleh
hukum islam. Karunia allah tidak terbatas bilangnya akan tetapi apabila
seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya
dilindungi.
c.
Menghindari sifat malas yang cenderung
memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu
dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini dismping tidak terpuji
karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau
berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran islam.
Pencuri menjadi jera dan terdorong
untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia allah merupakn
kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh
syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara.
Pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian
diperintahnkan.
No comments:
Post a Comment