Pengertian
penyamiun/perampok/merampok
Penyamun/ perampok adalah tiga istilah yang
digunakan untuk pengertian “ mengambil harta orang lain dengan cara
kekerasan/ancaman senjata dan kadang kadang disertai dengan pembunuhan terhadap
korbannya. Perbedaan pengertian tersebut terletak apa tempat kejadiannya.
Penyamun terjadi di darat, ditempat yang sepi, jauh dari perumahan. Merompak
terjadi dilaut.
Dalam bahasa arab, perkataan mengambil harta
orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata itu disebut dengan (perdagangan dijalan) atau ( penyerangan). Istilahwalaupun
artinya penghadang di jalan tidak berarti menyamun, sebab berarti (tempat lewat) yang juga mencakup bangunan,
rumah, lautan dan sebagainya. Dengan demikian, merampok dan merompak pun dapat
dikategorikan kedalam yang diancam
dengan had jika persyaratannya terpenuhi.
2.
Hukum penyamun/perompak/perampok
penyamun/perampok/perompak adalah kejahatan yang bersifat
mengancam harta dan jiwa. Dengan hanya merampas harta , perbuatan itu sama
dosanya dengan mencuri bahkan lebih besar, sebab didalamnya terdapat unsur
kekerasan. Sedangkan jika sampai membunuh korban jelas bahwa perbuatan itu
hukumnya haram termasuk salah satu dosa besar.
3.
Had penyamun/perampok/perompak
Para ulama sepakat bahwa had penyamun/perampok/perompak itu berupa
dipotong tangan, disalib, dibunuh, dan diasingkan dari tepat kediamannya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa yang diterangkan dalam ayat
bersifat tauz’i oleh karena itu had dijatuhkan sesuai dengan jenis kegiatan
yang dilakukan, yaitu:
a. Jika
ia/mereka mengsmbil harta dan membunuh korbannya, hadnya adalah dihukum mati
kemudian disalib
b. Jika
ia/mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya hadnya adalah
dihukum mati.
c. Jika
ia/mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh. Hadnya adalah dipotong tangan
dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri
dengan tangan kanan)
d. Jika
ia/mereka tidak mengambil harta dan tidak membunuh, misalnya tertangkap sebelum
sempat berbuat sesuatu atau memang sengaja menakutnakuti saja, maka hadnya
adalah dipenjarakan atau di asingkan.
Dijelaskan
bahwa hukuman mati terhadap penyamun/perampok/perompak yang membunuh korbannya
adalah atas dasar had, bukan atas dasar qishash, oleh sebab itu tidak dapat
gugur walaupun dimaafkan oleh ahli waris korban yang dibunuhnya.
Sebagian
ulama salaf berpendapat bahwa had penyamun/perampok/perompak yang dijelaskan
dalam ayat adalah bersifat “takhyiri” yaitu hakim boleh memilih hukuman
terhadapnya dengan salah satu jenis hukuman yang disebutkan dipotong tangan dan
kakinya, disalib, dibunuh atau diasingkan dari negeri tempat kediamannya.
4.
Penyamun/perampok/perompak yang taubat
Penyamun/perampok/perompak
yang taubat setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikit pun ketentuan
hukuman yang ada terhadapnya. Jika mereka taubat sebelum tertangkap misalnya
dengan menyerahkan diri dan menyatakan taubat maka gugurlah had-had yang
merupakan hak allah.
Diisyariatkan
dalam ayat bahwa allah akan mengampuni mereka (penyamun/perampok/perompak) yang
taubat sebelum tertangkap. Ayat ini menunjukkan bahwa had yang merupakan hak
allah dapat gugur, jika bersangkutan taubat sebelum tertangkap.
a. Qishash,
jika ia/ mereka membunuh atau melukai korbannya
b. Mengembalikan
harta yang diambilnya, jika harta itu masih ada
c. Menanggung
kewajiban pengembalian harta yang dirusak atau habis dipergunakan.
Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak hamba, yaitu
hak pihak yang menjadi korban.
No comments:
Post a Comment