Tuesday, November 12, 2013

 MENCURI



1)       Pengertian mencuri
Dalam pengerian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil.
     Menurut syara’ para ulama memberi ta’rif mencuri sebagai berikut:

Artinya: “ yaitu ( mencuri menurut syara’) perbuatan orang mukallaf (balligh) sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat simpanannya dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilik terhadap barang yang diambil.”

   Dengan pengertian diatas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syara’ sebagai berikut:

a.       Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
b.      Barang yang dicuri adalah milik orang lain.
c.       Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi
d.      Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya.
e.      Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilik terhadap barang yang dicuri. Jika pelaku mempunyai andil hak milik seperti anak mencuri harta ayahnya, atau sebaliknya. Atu istri mengambil hart suaminya, maka had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
f.        Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Jika barang yang dicuri kurang dari satu nisab had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
Walaupun perbuatan mencuri yang diancam dengan had terbatas pada perbuatan tertentu seperti telah dijelaskan di atas, tidak berarti bahwa perbuatan mengambil harta orang lain selain mencuri, diperbolehkan dalam agama.. baik mecuri, maupun perbuatan mengambil harta orang lain secara tidak sah lainnya seperti mencopet, merampas, korupsi, semuanya termasuk perbuatan dosa yang diancam dengan adzab di akhirat. Semuanya adalah kejahatan yang dilarang dalam syara’ dan hukumnya haram, sedangkan hukuman di dunia bagai pelakunya adalah di ta’zir. Sabda nabi saw :





Artinya: Dari Amr bin Syu’aib , dari ayahnya, dari kakeknya yaitu abdullah bin Amr dari rasulallah SAW , bahwasanya bellau pernah ditanya tentang buah yang dicuri ketika masih dipohon, Beliau bersabda : Bila seseorang mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun, tetapi ia tidak membawanya pulang, tetapi barang siapa yang membawa pulang, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang dicurinya dan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan barang siapa yang mencuri buah yang telah berada ditempat penjemuran, sedangkan buah yang  dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus dipotong. Tetapi barang siapa yang mencurinya kurang dari itu, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan.
1.        Hikmah Hukuman bagi pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, antara lain:
a.       Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b.      Hak milik seseorang ybenar-benar dilindungi oleh hukum islam. Karunia allah tidak terbatas bilangnya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
c.       Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini dismping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran islam.
Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia allah merupakn kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara. Pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahnkan.

No comments:

Post a Comment