Tuesday, November 12, 2013

PENYAMUN/PERAMPOK/MERAMPOK



  Pengertian penyamiun/perampok/merampok
   
Penyamun/ perampok adalah tiga istilah yang digunakan untuk pengertian “ mengambil harta orang lain dengan cara kekerasan/ancaman senjata dan kadang kadang disertai dengan pembunuhan terhadap korbannya. Perbedaan pengertian tersebut terletak apa tempat kejadiannya. Penyamun terjadi di darat, ditempat yang sepi, jauh dari perumahan. Merompak terjadi dilaut.
Dalam bahasa arab, perkataan mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata itu disebut dengan  (perdagangan dijalan) atau ( penyerangan). Istilahwalaupun artinya penghadang di jalan tidak berarti menyamun, sebab berarti (tempat lewat) yang juga mencakup bangunan, rumah, lautan dan sebagainya. Dengan demikian, merampok dan merompak pun dapat dikategorikan kedalam yang diancam dengan had jika persyaratannya terpenuhi.
2.     Hukum penyamun/perompak/perampok
penyamun/perampok/perompak adalah kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Dengan hanya merampas harta , perbuatan itu sama dosanya dengan mencuri bahkan lebih besar, sebab didalamnya terdapat unsur kekerasan. Sedangkan jika sampai membunuh korban jelas bahwa perbuatan itu hukumnya haram termasuk salah satu dosa besar.


3.     Had penyamun/perampok/perompak
Para ulama sepakat bahwa had penyamun/perampok/perompak itu berupa dipotong tangan, disalib, dibunuh, dan diasingkan dari tepat kediamannya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang diterangkan dalam ayat bersifat tauz’i oleh karena itu had dijatuhkan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan, yaitu:
a.       Jika ia/mereka mengsmbil harta dan membunuh korbannya, hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib
b.      Jika ia/mereka membunuh korbannya tetapi tidak mengambil hartanya hadnya adalah dihukum mati.
c.       Jika ia/mereka mengambil harta, tetapi tidak membunuh. Hadnya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan cara silang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan tangan kanan)
d.      Jika ia/mereka tidak mengambil harta dan tidak membunuh, misalnya tertangkap sebelum sempat berbuat sesuatu atau memang sengaja menakutnakuti saja, maka hadnya adalah dipenjarakan atau di asingkan.
Dijelaskan bahwa hukuman mati terhadap penyamun/perampok/perompak yang membunuh korbannya adalah atas dasar had, bukan atas dasar qishash, oleh sebab itu tidak dapat gugur walaupun dimaafkan oleh ahli waris korban yang dibunuhnya.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa had penyamun/perampok/perompak yang dijelaskan dalam ayat adalah bersifat “takhyiri” yaitu hakim boleh memilih hukuman terhadapnya dengan salah satu jenis hukuman yang disebutkan dipotong tangan dan kakinya, disalib, dibunuh atau diasingkan dari negeri tempat kediamannya.
4.     Penyamun/perampok/perompak yang taubat
Penyamun/perampok/perompak yang taubat setelah tertangkap tidak dapat mengubah sedikit pun ketentuan hukuman yang ada terhadapnya. Jika mereka taubat sebelum tertangkap misalnya dengan menyerahkan diri dan menyatakan taubat maka gugurlah had-had yang merupakan hak allah.


Diisyariatkan dalam ayat bahwa allah akan mengampuni mereka (penyamun/perampok/perompak) yang taubat sebelum tertangkap. Ayat ini menunjukkan bahwa had yang merupakan hak allah dapat gugur, jika bersangkutan taubat sebelum tertangkap.



a.       Qishash, jika ia/ mereka membunuh atau melukai korbannya
b.      Mengembalikan harta yang diambilnya, jika harta itu masih ada
c.       Menanggung kewajiban pengembalian harta yang dirusak atau habis dipergunakan.


Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak hamba, yaitu hak pihak yang menjadi korban.

No comments:

Post a Comment